Home » » Tak Bisa Sembarangan Bawa Airsoft Gun

Tak Bisa Sembarangan Bawa Airsoft Gun

Written By BoSteR/. on Thursday 22 September 2011 | 01:25


WALAU berstatus 'senjata mainan', kepemilikan airsoftgun tak bisa sembarangan. Apalagi muncul juga kehebohan di Banjarmasin terkait aksi main todong seorang pemilik senjata terhadap pengusaha variasi kendaraan. Bertolak dari kasus tersebut, meskipun senjata tersebut lebih dipergunakan kepada penyaluran hobi dan olahraga, proses perizinan untuk kepemilikan senjata mainan jenis airsoftgun dipertegas.
Memang, untuk senjata airsoftgun bisa dijual bebas dipasaran dan diketahui kepemilikannya pun tidak diuji seketat kepemilikan senjata api. Meski tidak seketat perizinan senjata api dan bisa dijual bebas, namun dalam proses kepemilikan airsoftgun ada ketentuan yang berlaku dan tidak sembarangan mengunakannya.
Ketua Klub Airsoftgun Kalsel, yang tergabung dalam Blast Shooting Club, Kemas Ahmad Sarijon, membenarkan dalam kepemilikan airsoftgun tidak bisa digunakan sembarang. Hal itu ada aturannya tersendiri.
Hal itu, sambungnya, harus berdasar dengan Surat keputusan kapolri No Pol:Skeep/82/II/2004 tangal 16 februari 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Amunisi Nonorganik TNI/POLRI. Kemudian, telegram, kapolri no.pol: TR/768/IV/2008 tangal 10 April 2008 perihal Waspada Peredaran Senjata Mainan Airsoftgun Secara Ilegal, Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim no. Pol: B/ND-168/VI/2008/Bid. Telematika Tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengaduan Masyarakat.
Dari keterangan tersebut, sambungnya, senjata mainan yang menyerupai senjata api ini digolongkan sebagain peralatan keamanan. "Dalam ketentuan tersebut, baik kepemilikan da pengunaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam undang undang, namun dilihat dari pengunaannya dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan tindak kejahatan," ujarnya.
Dalam aturan tersebut, sambungnya, untuk kepemilikan dan pengunaan senjata itu juga harus ada nomor registrasi yang diterbitkan oleh kabid yanim baintelkam Polri, serta untuk airsoftgun diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk bela diri.
"Senjata tersebut pun juga diizinkan untuk penguna dan kepemilikan disimpan di dalam rumah dengan surat izin dan menyimpan dari Polda setempat," ungkapnya.
Adapun untuk memperoleh persyaratan kepemilikan dan pengunaan tersebut, ada beberapa alur yang harus dilalui. Pertama, sambungnya, setiap pembelian airsoftgun harus disertai surat izin import dan kwitansi pembelian. "Sebelum mengajukan izin kepemilikan airsoftgun yang bersangkutan terlebih dulu mengusulkan dirinya untuk menjadi anggota Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia)," ungkapnya.
Nanti, sambungnya, bisa telah bergabung akan diberikan Kartu Tanda Anggota Perbakin. Selanjutnya, berdasar rekomendas kemudian mengajukan izin ke Polda setempat dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Beberapa persyaratan itu, yakni Surat izin Import, SKCK, KTP, pasphoto 2X3 sebanyak empat lembar, setempat akan serta surat pemohonan. Adapun mengenai batasan usia, yakni minimal 18 tahun sampai dengan 65 tahun," ungkapnya.
Kemudian, Polda setempat akan memberikan beberapa ketentuan yang berlaku. "Senjata airsoftgun dilarang untuk dibawa ke tempat-tempat keramaian, umum, dipinjamkan, dilarang membunuh hewan yang dilindungi, dilarang mempergunakan sejata melawan hukum. Jadi intinya hanya boleh dibawa dan dipergunakan saat mengikuti pertandingan atau latihan," ungkapnya.
Bukan hanya itu, cara untuk membawa airsoftgun ke tempat latihan pun ada aturannya tersendiri. Yakni senjata harus dimasukkan dalam casebox (sarung/kotak senjata), serta senjata harus dipisahkan dengan magazine (tempat peluru). Magazine pun harus dalam keadaan tidak ada pelurunya.
Izin kepemilikan dari Polda, sambungnya, satu tahun sekali, sedangkan untuk keangotaan Perbkin dengan KTA selama dua tahun sekali. Sedangkan mengenai besaran biaya pembuatan KTA, sambungnya adalah sekitar Rp 125.000/ per orang dan belum termasuk pebinaan club. (mtb)


Keanggotaan Bisa Dicabut

SEMENTARA ini hanya ada sekitar 42 anggota yang mempunyai dan terdaftar dalam klub Airsoftgun Kalsel, Blast Shooting Club. Jumlah ini menurut Kemas Ahmad Sarijon telah dibekali dan dilakukan pembinaan tetang tatacara yang dimaksud. Dia menerangkan, komunitas airsoftgun telah tersebar di beberapa daerah semisal di Banjarbaru, Martapura, Pelaihari dan Tanjung.
Mereka juga telah mengikut sertakan atlet-atlet airsoftgun dalam event tahunan, seperti Jakarta Open, Jakarta Anniversary, kapolri cup, dan Indonesia terbuka. Adapun bila diketahui, anggota Perbakin tidak mentaati aturan atau melakukan hal-hal yang berhubungan melawan hukum, maka secara organisasi Pengurus Perbakin akan menindak anggota tersebut dengan mencabut keangotaannya.
"Apabila selain anggota Perbankin, Polri dan TNI, maka senjatanya akan diamankan Polda, sedangkian pemiliknya akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
.Vivanews.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Keuntungan apabila berkomentar:
1. Blog ini sudah saya set menjadi DOFOLLOW
2. Ada permasalahan, pasti saya jawab
3. Bisa buat request artikel yang dibutuhkan

Silakan Isi KOmentar Dengan Baik

 
Support : Jak | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Gigablog-area - All Rights Reserved
Template Modify by Gigablog-area
Proudly powered by Blogger